SBY Bicara Century

ipr_SBY_1022254SBYPresiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan, kasus pemberian dana talangan untuk Bank Century saat ini sudah masuk dalam tahap hukum. Presiden juga menyatakan, kebijakan tidak dapat diadili. Namun, jika ada implementasi dari kebijakan itu yang menyimpang, dapat dipidanakan.

Demikian disampaikan Presiden dalam pertemuan dengan unsur pimpinan media massa di Gedung Bank Mega, Jakarta, Senin (10/3). Ketua Komite Ekonomi Nasional Chairul Tanjung menjadi tuan rumah acara ini.

Catatan Kompas, pernyataan Presiden terkait kasus Bank Century tersebut merupakan yang pertama setelah perkara itu dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis pekan lalu dengan terdakwa Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).

Dalam dakwaan perkara ini ditulis, Budi Mulya bersama Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Fadjrijah selaku Deputi Gubernur BI, dan Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur BI terlibat dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek untuk Bank Century.

Sementara Hartadi Sarwono selaku Deputi Gubernur BI, Muliaman Hadad selaku Deputi Gubernur BI, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur BI, ditulis bersama-sama Budi Mulya terlibat dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Saat keputusan penyelamatan Bank Century diambil pada November 2008, Presiden menyatakan sedang berada di Peru dan tidak dilapori atau diminta pendapat. ”Yang ada di Jakarta, Pak Kalla. Tidak mengapa saya tidak dilapori dan tidak diminta pendapat karena mereka memang sudah punya otoritas akan hal itu berdasarkan undang-undang dan hukum,” ujar Presiden.

Namun, Presiden meyakini bahwa yang dilakukan Gubernur BI dan pejabat terkait terhadap Bank Century pada tahun 2008 semata untuk mengatasi dampak krisis ekonomi global di Indonesia.

”Tahun 2008 dan 2009 terjadi krisis ekonomi global. Saya tidak setuju jika ada yang mengatakan, saat itu kita tidak terkena dampaknya,” ujar Presiden.

Presiden juga menyatakan, kebijakan tidak bisa diadili. Jika kebijakan dapat diadili, akan membuat tidak ada yang berani mengambil kebijakan. Namun, jika implementasi dari kebijakan itu menyimpang untuk beragam kepentingan, termasuk kepentingan sendiri, bisa dipidanakan.

”Jika ada elemen-elemen yang menyimpang, itu harus ditindak secara adil,” kata Presiden.

Presiden juga menuturkan, kasus Bank Century sudah masuk tahap hukum. Hukum jangan dicampuradukkan dengan politik.

Hendrawan Supratikno, anggota tim pengawas DPR untuk penuntasan kasus Bank Century, sepakat bahwa hukum harus dikedepankan dalam kasus Bank Century.

Dengan melihat isi dakwaan Budi Mulya, Hendrawan meyakini, KPK telah menemukan adanya niat jahat dalam kasus Bank Century. (IAS/NWO)

Sumber: Kompas.com 11/3/2014

Juga baca:

Leave a comment