Pimpinan DKP Benarkan Surat Rekomendasi Pemberhentian Prabowo dari ABRI

 

Salinan surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) terhadap Prabowo Subianto yang beredar di media sosial. – KOMPAS

Mantan Wakil Panglima ABRI Letnan Jenderal (Purn) Fachrul Razi membenarkan substansi surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang beredar luas di media sosial. Surat itu berisi pertimbangan pemberhentian Prabowo Subianto dari ABRI.

Fahrul menjelaskan, awalnya ia ditunjukkan oleh stafnya salinan surat yang beredar. Ia mengaku sempat membaca seluruh isi surat tersebut.

“Kalau saya lihat substansinya betul adanya demikian. Tapi teks secara keseluruhan valid atau tidak, saya tidak ingat lagi,” kata Fahrul dalam wawancara dengan Kompas TV, Selasa (10/6/2014).

Fahrul menjelaskan, sebenarnya awalnya di internal DKP ingin menggunakan kata-kata “pemecatan” dalam surat keputusan. Namun, kata dia, dengan berbagai pertimbangan, akhirnya DKP sepakat memakai kata “pemberhentian dari dinas keprajuritan”.

“Pertimbangannya, pada saat itu beliau masih mantu pak Harto. Alangkah tidak elok kalau kita sebut kata-kata seperti itu, sehingga teman-teman sepakat pakai kata pemberhentian dari dinas keprajuritan,” ucap Fachrul.

Surat keputusan DKP itu dibuat pada 21 Agustus 1998. Surat berklasifikasi rahasia itu ditandatangani para petinggi TNI kala itu, salah satunya Fachrul sebagai Wakil Ketua DKP.

Dalam surat tersebut tercatat Ketua DKP adalah Subagyo HS dan Sekretaris Djahari Chaniago. Adapun empat orang anggota DKP, yakni Susilo Bambang Yudhoyono, Agum Gumelar, Ari J Kumaat, dan Yusuf Kartanegara.

Di empat lembar surat itu tertulis pertimbangan atas berbagai pelanggaran yang dilakukan Prabowo. Tindakan Prabowo disebut tidak layak terjadi dalam kehidupan prajurit dan kehidupan perwira TNI.

Tindakan Prabowo juga disebut merugikan kehormatan Kopassus, TNI-AD, ABRI, bangsa, dan negara.

Sesuai dengan hal-hal tersebut di atas, maka Perwira Terperiksa atas nama Letnan Jenderal Prabowo Subianto disarankan dijatuhkan hukum administrasi berupa pemberhentian dari dinas keprajuritan,” demikian isi surat tersebut.

Sumber: Kompas.com, 10/06/2014

Juga baca:

 

Leave a comment